Senin, 13 Mei 2013

Pencitraan Wajib Dilakukan Caleg


Tahun depan adalah tahun pesta demokrasi Indonesia. Pada tahun 2014 bangsa Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan umum. Setiap warga negara Indonesia berhak memilih wakilnya yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD Propinsi dan DPRD kabupaten/kota, ditambah wakil untuk Dewan Perwakilan Daerah.

Pada tahun 2014 ada dua belas partai yang menjadi peserta pemilu. Bila setiap partai mengajukan lima calon untuk tiap daerah pemilihan maka setiap calon harus bersaing satu banding enam puluh. Sedangkan dari sisi pemilih harus mengenal seratus delapan puluh orang yang kemudian dipilih tiga orang untuk DPR,DPRD I, dan DPRD II.


Silakan lanjutkan membaca | continue reading di sini (http://www.jasaghostwriter.net)

Ditulis Oleh : Nur Muhammadian // 18.45
Kategori: